Syarat Pembuatan KK
- Surat Pengantar dari RT & RW
- Asli KTP & Kartu Keluarga (KK) lama
- Mengisi Formulir KK F1.15*
- Mengisi formulir biodata F1.06* (bagi keluarga baru dan keluarga pindah datang)
- Foto copy buku nikah/kutipan akta kawin (bagi keluarga baru dan keluarga pindah datang)
- Menunjukkan fotocopy kutipan akta kelahiran (bagi keluarga yang mempunyai anak baru lahir)
- Surat keterangan pindah (bagi penduduk yang pindah)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian/pejabat lain yang ditetapkan (bagi yang KK hilang)
- Fotokopi data pendukung (bagi yang merubah data KK)
- Proses dilanjutkan ke Kantor Dispendukcapil
- Lunas PBB Tahun 2022