Keterangan Domisili   

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Fotocopy E-KTP
  3. Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dibuat dihadapkan Notaris
  4. Surat Permohonan
  5. Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (domisili)
  6. Lunas PBB 2022